PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (Perseroda) berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 11 Tahun 2007 dan Perda No. 3 Tahun 2021.
PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (Perseroda) merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang konstruksi, transportasi, pengelolaan area PRSU, investasi dan energi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Kota Binjai berperan serta mendukung program pemerintah dalam pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pada bidang usaha perencanaan, pengorganisasian, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur serta kegiatan usaha lain dengan memperhatikan kepentingan masyarakat Sumatera Utara.